Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Awasi Coktas bagi Pemilih yang Berada di Luar Negeri

BAWASLU

Bawaslu Kota Blitar melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terus dipastikan ketepatannya. Dalam proses ini, Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan sejak awal pelaksanaan hingga tahapan verifikasi selesai.

Pelaksanaan Coklit Terbatas dibagi ke dalam tiga wilayah sesuai pembagian kecamatan, yaitu Kecamatan Sukorejo, Kepanjenkidul, dan Sananwetan. Pembagian wilayah ini bertujuan untuk memaksimalkan jangkauan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas KPU. Bawaslu Kota Blitar mengawasi setiap titik untuk memastikan tidak ada data pemilih yang terlewat. Seluruh proses dilakukan secara terstruktur demi menjaga kualitas data pemilih.

Fokus utama Coklit Terbatas kali ini adalah verifikasi pemilih yang sedang berada di luar negeri. Pemilih tersebut diketahui bekerja atau sedang menempuh pendidikan di luar negeri sehingga diperlukan konfirmasi tambahan terkait keberadaan dan status kepemilihannya. Petugas KPU Kota Blitar melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah keluarga pemilih yang bersangkutan. Langkah ini penting agar data pemilih tetap valid dan tidak menimbulkan permasalahan pada tahapan berikutnya.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Blitar dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen menjaga akurasi data pemilih. Selain itu, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan proses Coklit berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu menegaskan bahwa kualitas data pemilih berpengaruh terhadap kelancaran Pemilu atau Pilkada. Dengan kerja sama yang baik antara KPU dan Bawaslu, diharapkan data pemilih di Kota Blitar semakin akurat dan mutakhir.