Bawaslu Kota Blitar dan KPU Bahas Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan
|
Bawaslu Kota Blitar menghadiri Kajian Hukum Kepemiluan Series 15 yang diselenggarakan secara kolaboratif bersama KPU Kota Blitar, Senin (28/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Blitar tersebut mengangkat tema “Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada” sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman jajaran penyelenggara terhadap regulasi dan proses pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. Dalam sambutannya, Rangga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan konsistensi KPU Kota Blitar bersama Bawaslu Kota Blitar dalam menyelenggarakan Kajian Hukum Kepemiluan yang telah memasuki seri ke-15.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan secara konsisten sebagai ruang untuk belajar bersama dan mendiskusikan berbagai persoalan hukum kepemiluan. Menurutnya, kajian yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menanggapi tema kajian, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyoroti pentingnya pengawasan sejak proses pencalonan pasangan calon perseorangan. Menurutnya, dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu tidak hanya mengawasi setiap tahapan, tetapi juga perlu memastikan adanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau aduan apabila ditemukan persoalan dalam proses pemenuhan dukungan.
“Dalam proses pencalonan bakal calon perseorangan, sesuai dengan tugas Bawaslu, memang kita melakukan pengawasan di setiap tahapan. Kita juga membuka posko aduan masyarakat, karena proses ini bersinggungan langsung dengan bakal calon dan sangat mungkin berkembang menjadi persoalan atau sengketa,” ujar Roma.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kota Blitar, Abdul Aziz Al-Kaharudin, yang membahas pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada. Materi tersebut menjadi dasar pembahasan bersama untuk melihat ketentuan dan proses pemenuhan dukungan dari perspektif penyelenggara teknis.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara jajaran KPU Kota Blitar dan Bawaslu Kota Blitar. Diskusi membahas berbagai aspek dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, termasuk titik-titik yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan serta potensi persoalan yang dapat muncul dalam proses pencalonan.
Melalui Kajian Hukum Kepemiluan Series 15, Bawaslu Kota Blitar bersama KPU Kota Blitar terus membangun ruang belajar bersama untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan sekaligus menyamakan perspektif dalam menjalankan tugas penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada.