Bawaslu Kota Blitar dan KPU Koordinasikan Data Anggota Parpol yang TMS
|
Bawaslu Kota Blitar menerima kunjungan KPU Kota Blitar dalam rangka koordinasi terkait data anggota partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Rabu (30/9/2026). Koordinasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kunjungan KPU Kota Blitar diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz. Dalam koordinasi tersebut, Anggota KPU Kota Blitar Hernawan Miftakhul Khabib menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 878/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL.
Koordinasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan data keanggotaan partai politik yang tercatat dalam SIPOL tetap valid dan termutakhir. Proses tersebut dilakukan dengan menyandingkan data anggota yang berstatus TMS pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan data keanggotaan partai politik yang terdapat dalam SIPOL.
M. Nur Aziz menyambut baik koordinasi yang dilakukan KPU Kota Blitar. Menurutnya, penyandingan data diperlukan untuk memastikan informasi yang digunakan dalam pemutakhiran data partai politik memiliki kesesuaian dengan data yang tersedia.
“Koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi terhadap data TMS yang ditemukan. Selanjutnya, data tersebut perlu dikoordinasikan dengan partai politik terkait agar dapat dilakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, validitas dan kemutakhiran data keanggotaan partai politik menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran secara berkelanjutan. Dengan adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu, pencermatan terhadap data dapat dilakukan secara lebih terukur sekaligus memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai prosedur.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama KPU dan Bawaslu Kota Blitar dalam mengawal pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, khususnya terhadap data anggota yang teridentifikasi Tidak Memenuhi Syarat.