Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar Diskusi Hukum Kepemiluan Seri Pertama Tahun 2026

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan Diskusi Hukum Kepemiluan Seri Pertama Tahun 2026 sebagai bentuk keberlanjutan kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada 02 Februari 2026 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Diskusi tersebut diikuti oleh pimpinan Bawaslu dan KPU Kota Blitar serta jajaran staf sekretariat dari kedua lembaga. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan hukum kepemiluan yang kerap muncul dalam tahapan pemilu. Selain itu, diskusi ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi antarpenyelenggara pemilu di Kota Blitar.

Kegiatan diskusi dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dan berkomitmen mengikuti diskusi secara berkelanjutan. Roma menegaskan bahwa Diskusi Hukum Kepemiluan merupakan agenda rutin sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu. Menurutnya, penyamaan persepsi menjadi hal penting untuk meminimalisir perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Terlebih, sejumlah kendala pada pelaksanaan pemilu sebelumnya berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat persoalan prosedural dan administratif.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Sarwi Ruci selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Blitar. Materi yang disampaikan membahas isu “Pemilih di Luar Daftar” dalam perspektif hukum kepemiluan serta sinergi KPU dan Bawaslu dalam mencegah terjadinya PSU. Pemaparan materi didasarkan pada regulasi perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta fakta empiris yang kerap terjadi di lapangan. Diskusi berlangsung dinamis dengan adanya penyampaian pandangan dan pernyataan dari masing-masing pimpinan Bawaslu Kota Blitar. Setiap pandangan menjadi bahan pengayaan dalam memahami persoalan kepemiluan secara komprehensif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar berharap terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara profesional dan berintegritas. Diskusi hukum kepemiluan diharapkan mampu menjadi ruang mitigasi dini terhadap potensi pelanggaran dan sengketa pemilu. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM penyelenggara pemilu menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Blitar. Bawaslu Kota Blitar juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan diskusi serupa secara berkelanjutan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih tertib, taat hukum, dan berkeadilan bagi seluruh pemilih.