Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar Kajian Hukum Kepemiluan Bahas Perlindungan Data Pribadi dalam Proses Pencalonan

BAWASLU

Kota Blitar – Bawaslu Kota Blitar menggelar Kajian Hukum Kepemiluan dengan seri kedua dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Proses Pencalonan Pemilihan: Menjembatani Kepatuhan Pengawasan dan Kerahasiaan Data” pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan Bawaslu Kota Blitar dan KPU Kota Blitar serta jajaran kesekretariatan. Kajian ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait penerapan prinsip perlindungan data pribadi dalam pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah. Isu ini menjadi penting mengingat data calon merupakan bagian dari informasi sensitif yang membutuhkan tata kelola sesuai regulasi.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Roma Hudi Fitrianto, Ketua Bawaslu Kota Blitar. Dalam sambutannya, Roma menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi ruang diskusi produktif untuk membangun kesamaan persepsi di internal lembaga. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan pencalonan harus tetap memperhatikan aspek hukum, etika, dan perlindungan data pribadi. “Melalui kajian hukum ini, kita ingin membangun kesamaan persepsi baik di Bawaslu dan KPU agar pelaksanaan pengawasan terhadap tahapan pencalonan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika,” ujar Roma Hudi Fitrianto, Ketua Bawaslu Kota Blitar. Menurutnya, keselarasan pemahaman ini penting untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan perlindungan hak privasi calon. Dengan adanya kajian ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki pandangan yang seragam terhadap penerapan prinsip perlindungan data dalam konteks pengawasan kepemiluan.

Pemateri pertama disampaikan oleh Sarwi Ruci, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Blitar. Berdasarkan materi dalam kajian, ia menjelaskan berbagai dasar hukum yang mengatur posisi KPU dan Bawaslu dalam pengelolaan data pribadi calon, termasuk ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta putusan-putusan penting Mahkamah Konstitusi dan DKPP. 

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Abdul Aziz Al-Kaharudin dengan tema yang sama, menyoroti tentang data-data yang dikecualikan dalam konteks perlindungan data pribadi. Ia mengulas pentingnya menafsirkan aturan secara proporsional. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk menyamakan persepsi antar peserta. Para peserta aktif memberikan pandangan dan pertanyaan seputar penerapan regulasi di lapangan. Diharapkan, forum seperti ini dapat terus berlanjut sebagai wadah refleksi hukum dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjaga integritas proses Pemilu di Kota Blitar.