Bawaslu Kota Blitar Hadiri Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, Tekankan Akurasi dan Validitas Data
|
Bawaslu Kota Blitar menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Blitar, Selasa (29/9/2026). Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih di Kota Blitar tetap akurat dan mutakhir.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa melalui pleno tersebut akan ditetapkan jumlah pemilih yang tercatat di Kota Blitar. Menurutnya, data pemilih menjadi salah satu komponen penting yang nantinya turut berpengaruh terhadap kebutuhan logistik dalam pelaksanaan pemilu.
Rangga juga menyampaikan bahwa KPU terus melakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi digital dalam pengelolaan data pemilih. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui sinkronisasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang telah terintegrasi dengan sejumlah aplikasi.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Blitar juga meminta masukan dari Bawaslu dan peserta rapat pleno lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Blitar atas koordinasi yang dilakukan dalam proses pemutakhiran data. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menghasilkan data pemilih yang akuntabel dan valid, termasuk melalui kegiatan uji petik dan pencermatan data.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Koordinator Divisi yang membidangi Hukum, Sarwi Ruci, menyampaikan imbauan sebagai langkah pencegahan dalam pelaksanaan pleno PDPB. Imbauan tersebut disampaikan dengan mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa saran perbaikan perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari koordinasi dan kolaborasi antara KPU dan Bawaslu. Hal tersebut juga menjadi arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih maksimal.
“Harapannya, ketika sudah ditetapkan, data yang dihasilkan merupakan data yang valid dan mutakhir,” ujar Sarwi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pada Triwulan III Tahun 2026 KPU Kota Blitar menetapkan sebanyak 123.873 pemilih, terdiri atas 60.576 pemilih laki-laki dan 63.297 pemilih perempuan.
Bawaslu Kota Blitar akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta mendorong koordinasi dan pencermatan bersama agar data yang ditetapkan dapat terus terjaga akurasi dan kemutakhirannya.