Bawaslu Kota Blitar Hadiri Rakor Kampanye Pemilu 2024 bersama Stakeholder
|
Memperkuat Sinergitas dan mengedepankan koordinasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengundang jajaran Stakeholder di wilayah Kota Blitar jelang Kampanye Pemilu 2024. Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Blitar hadir dalam Rakor ini (12/10). Bertempat di Kantor KPU Kota Blitar, Choirul Umam selaku ketua KPU Kota Blitar membuka Kegiatan Rakor.
Pada sambutannya Ketua KPU Kota Blitar menyampaikan agar Bawaslu Kota Blitar melakukan Pengawasan terhadap Program, Tahapan, dan Jadwal Kampanye serta mencegah Potensi dan menindak pelanggaran kampanye agar berlangsung sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan. “Bawaslu juga berperan dalam menerima salinan dokumen kampanye yang terdiri dari jadwal kampanye , titik lokasi pemasangan APK, akun media sosial kampanye serta melakukan approval bersama desain alat peraga kampanye” tambahnya.
Rangga Bisma Aditya dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan materi terkait kampanye Pemilu 2024. Dasar hukum yang perlu diperhatikan tentang aturan kampanye tertuang dalam PKPU RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selanjutnya agar stakeholder dapat memahami larangan dalam kegiatan kampanye yang tertuang pada PKPU tersebut.
Roma Hudi Fitrianto selaku Ketua Bawaslu Kota Blitar pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini mengedepankan konsep pencegahan. “Kami berharap dengan upaya pencegahan ini kita bisa selalu mengkomunikasikan segala bentuk kegiatan yang akan dilakukan berkaitan dengan kampanye” ujar Roma.
Sebagai informasi, jajaran stakeholder yang turut hadir dalam Rakor ini adalah Polres, Kodim, Bakesbangpol, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, Diskominfotik, PWI, IJTI dan Camat se-Kota Blitar.