Bawaslu Kota Blitar hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Blitar dalam Pemilu 2019
|
Bawaslu Kota Blitar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih angggota DPRD kota Blitar dalam Pemilu 2019 yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2019 akhirnya dibatalkan oleh ketua KPU Kota Blitar Chaerul Umam. Meski sudah dibuka oleh Plt. Walikota yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekda Kota Blitar Drs. Rudi Wijanarko Msi dan dihadiri oleh sejumlah undangan mulai ketua DPRD, Bakesbangpol dan PBD Kota Blitar, Kapolres Blitar kota, Dandim 0808, Yonif 511, Kejaksaan Blitar, Pengadilan Negeri Blitar serta Bawaslu Kota Blitar acara tersebut pada akhirnya ditunda.
Ditemui di akhir acara ketua KPU Kota Blitar Chaerul Umam mengatakan bahwa sampai acara tersebut dilaksanakan KPU Kota Blitar belum menerima surat keputusan hasil Pemilu 2019 dari Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pihak KPU RI belum berani mengirimkan surat ke KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/Kota.
" Kami akan pastikan melakukan penjadwalan ulang rapat pleno terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih angggota DPRD kota Blitar dalam Pemilu 2019,' jelasnya.
Ketua Bawaslu kota Blitar Bambang Arintoko yang ditemui di akhir acara mengatakan bahwa memang sesuai regulasi penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK keluar yaitu pada hari Senin kemarin.
" Namun karena terkendala masalah administrasi akhirnya rapat pleno ini harus ditunda," jelasnya.
