Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Ikuti Cangkrukan Demokrasi, Perkuat Kehumasan Berorientasi Dampak

bawaslu

Keberhasilan komunikasi publik tidak cukup diukur dari banyaknya berita dan unggahan media sosial, tetapi juga dari sejauh mana informasi mampu dipahami masyarakat, membangun kepercayaan, serta mendorong partisipasi dalam pengawasan pemilu. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Cangkrukan Demokrasi: Reorientasi Kehumasan dan Publikasi Kelembagaan Menuju Komunikasi Berdampak yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, bersama Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Sarwi Ruci. Forum tersebut menjadi ruang evaluasi dan penguatan strategi kehumasan bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur dalam menghadapi dinamika komunikasi publik di era digital.

Dalam pembahasan, kehumasan Bawaslu didorong untuk beralih dari orientasi kuantitas publikasi menuju komunikasi yang lebih berkualitas dan berdampak. Humas tidak hanya bertugas menyampaikan aktivitas kelembagaan, tetapi juga mengolah informasi menjadi narasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, publikasi pengawasan pemilu diharapkan tidak berhenti sebagai dokumentasi kegiatan, melainkan mampu memberikan pemahaman mengenai isu kepemiluan dan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga demokrasi.

Salah satu penekanan dalam forum ini adalah perlunya menempatkan masyarakat sebagai pusat komunikasi. Konten yang dipublikasikan perlu berangkat dari persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti pemahaman mengenai politik uang, hak pilih, serta peran masyarakat dalam pengawasan pemilu. Karena itu, penyusunan narasi perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kelompok sasaran, dan kebutuhan informasi masyarakat agar pesan yang disampaikan lebih mudah dipahami dan tepat sasaran.

Selain substansi konten, strategi pengelolaan media sosial juga menjadi perhatian. Pemilihan platform prioritas perlu didasarkan pada data jangkauan dan keterlibatan audiens (engagement), disertai penyusunan content pillar dan content calendar yang terarah. Konten edukatif dan substantif perlu menjadi bagian utama publikasi, sedangkan konten seremonial tetap dapat disampaikan dengan menonjolkan manfaat kegiatan bagi masyarakat. Evaluasi kinerja kehumasan pun perlu melihat jangkauan, interaksi, pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik, bukan hanya jumlah unggahan atau viralitas.

Penguatan kehumasan juga tidak dapat dibebankan hanya kepada petugas atau divisi yang menangani publikasi. Seluruh jajaran Bawaslu memiliki peran dalam mendukung penyebaran informasi pengawasan pemilu melalui keterlibatan dan interaksi positif antarsatuan kerja. Terlebih pada masa non-tahapan, komunikasi yang konsisten dan edukatif menjadi penting untuk membangun kedekatan serta kepercayaan masyarakat sebelum tahapan pemilu berikutnya berlangsung.

Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Bawaslu Kota Blitar diharapkan dapat terus mengevaluasi arah publikasi kelembagaan agar semakin kontekstual, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan strategi kehumasan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan komunikasi publik yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memperluas pemahaman dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.