Bawaslu Kota Blitar Ikuti Rapat Kebijakan Strategis Penanganan Pelanggaran Se-Jawa Timur Tahun 2026
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Kantor Bawaslu Kota Blitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz, bersama jajaran staf. Rapat ini diikuti oleh seluruh Divisi Penanganan Pelanggaran dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Anwar Noris selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026 kemungkinan hanya akan dilaksanakan satu kegiatan rapat secara luring sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, sebagian besar kegiatan peningkatan kapasitas dan koordinasi akan dilaksanakan secara daring. Kebijakan ini diharapkan tetap mampu menjaga efektivitas koordinasi antar Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut disampaikan empat program strategis Divisi Penanganan Pelanggaran yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026. Program pertama adalah harmonisasi visi, misi, serta kegiatan penanganan pelanggaran melalui Rapat Koordinasi Indikator Kinerja Utama (IKU) secara daring. Program kedua yaitu peningkatan akurasi data penanganan pelanggaran melalui sinkronisasi data pada aplikasi SigapLapor yang wajib diperbarui secara berkala setiap minggu. Selain itu, terdapat program pengadministrasian barang dugaan pelanggaran yang meliputi pendataan serta pelabelan barang dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu tahun 2024.
Program strategis lainnya adalah pelaksanaan forum diskusi KMRP atau Kamis Manis Refleksi Penanganan Pelanggaran yang direncanakan berlangsung sebanyak delapan sesi sepanjang April hingga November 2026. Forum ini akan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berbagai tema terkait pengalaman penanganan pelanggaran di daerah. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat saling berbagi praktik baik sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Partisipasi Bawaslu Kota Blitar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
#Bawaslukotablitar