Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Ikuti Rapat Koordinasi Laporan Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi Laporan Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025 Semester I dan II pada Senin, 09 Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rapat koordinasi diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur beserta staf. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaporan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik.

Bawaslu Kota Blitar diwakili oleh M. Nur Aziz selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Ia mengikuti kegiatan secara daring bersama peserta lainnya dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Kehadiran Bawaslu Kota Blitar merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pengawasan berkelanjutan terhadap data partai politik. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antarjajaran Bawaslu di tingkat daerah.

Rapat koordinasi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam. Dalam arahannya, ia menyampaikan beberapa hal penting terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik. Salah satunya adalah Peraturan Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Data Partai Politik Secara Berkelanjutan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pemutakhiran data partai politik Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyusun laporan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik. Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan. Dalam penyusunannya, laporan dilengkapi dengan tangkapan layar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai bukti pengawasan. Seluruh dokumen laporan selanjutnya dikumpulkan melalui tautan yang telah disediakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.