Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar melakukan Penertiban APK di Wilayah Kota Blitar

Ketua Bawaslu memantau Penertiban APK

Untuk memastikan bahwa proses kampanye politik berlangsung secara adil, bersih, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Bawaslu Kota Blitar bersinergi dengan Satpol PP Kota Blitar, Polres Blitar Kota dan Dishub Kota Blitar melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kota Blitar. Selain dari instansi terkait, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Blitar juga turut terlibat untuk melakukan kegiatan penertiba tersebut. (21/12/2023).

Sebelum terjun langsung ke lokasi penertiban Tim Jajaran melakukan apel terlebih dahulu yang bertempat di Halaman Kantor Bawaslu Kota Blitar. Roma Hudi Fitrianto selalu Ketua Bawaslu Kota Blitar memberikan arahan agar dalam melakukan penertiban selalu berkoordinasi dengan tim.

“Untuk penertiban hari ini Panwalu Kecamatan dan Kelurahan harap bekerja sama dan di damping oleh Polres Blitar Kota, Satpol PP Kota Blitar dan Dishub Kota Blitar dan dalam pelaksanaannya akan dibagi untuk menuju tiga dapil di wilayah Kota Blitar” pesan Roma.

Apel sebelum Penertiban APK

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kali ini akan dilakukan penindakan pada APK yang pemasangannya menyalahi peraturan. Baik Perda, Perwali atau PKPU No. 15 Tahun 2023. Penertiban bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan itu, difokuskan di tiga daerah pilihan (dapil). 

Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah bagian penting dari proses pemilu guna memastikan bahwa kampanye politik berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya diharapkan  dengan dilaksanakannya penertiban ini akan menciptakan suasana kampanye yang teratur dan terkontrol. Harapannya adalah agar APK dipasang secara tertib, sesuai dengan lokasi dan waktu yang diizinkan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum atau kenyamanan masyarakat.