BAWASLU KOTA BLITAR MENJADI FASILITATOR DISKUSI HDI BAWASLU JATIM SERI 8
|

Sebagai rangkaian dari persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu se-Jawa Timur melaksanakan kegiatan Diskusi Mingguan setiap kamis secara daring. Pada Kamis, 5 Agustus 2021, diskusi HDI Bawaslu Jatim Seri 8 membahas tema seputar problematikan hukum terkait sistem informasi untuk pemilu atau pemilihan dengan fasilitator Bawaslu Kota Blitar dan Kabupaten Malang. Dalam Diskusi Mingguan ini hadir 3 Narasumber diantara adalah Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Ainun Najib Founder Kawal Pemilu dan Dr. Aan Widiarto, S.H.,M.Hum.
Dalam pembukaan diskusi mingguan, Purnomo selaku Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan “untuk belajar kembali tentang sistem informasi di kepemiluan, dikarenakan bila kita cermati dalam perjalanan waktu memnunjukan bahwa sitem informasi semakin digunakan secara signifikan dalam proses penyelenggaraan pemilu” terang Purnomo
Choirul Umam sebagai narasumber dari KPU Kota Blitar menyampaikan materi terkai dengan Urgensi Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu, dalam materinya Khoirul Umam mengatakan fakta dan beberapa catatan penting penggunaan IT dalam kepemiluan.
“tidak dipungkiri penggunaan teknologi informasi bagi penyelengaraan kepemiluan adalah sarana untuk mempermudah dalam mendukung kerja dari penyelenggara kepemiluan, namun meskipun demikian penggunaan IT dalam proses penyelenggaraan kepemiluan masih sebatas sarana pendukung dan bukan sebagai sebuah penentu hasil, sehingga saya kedepanya berharap penggunaan Teknologi Informasi bisa menjadi salah satu faktor yang lebih penting”. ungkapnya