Bawaslu Kota Blitar Perdalam Regulasi PAW dalam Kajian Hukum Kepemiluan Series III KPU Kota Blitar
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan Series III yang membahas topik “Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 14 November 2025 bertempat di Kantor KPU Kota Blitar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan regulasi pemilu. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu merupakan salah satu produk hukum yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia berharap forum diskusi ini menjadi ruang mitigasi untuk mencegah potensi sengketa PAW.
Dalam sambutannya, Rangga Bisma menyoroti adanya tantangan dalam proses PAW yang sering dipengaruhi konflik internal partai maupun isu pencabutan hak politik calon pengganti. Meskipun KPU secara regulasi bersifat pasif dalam memulai proses PAW, lembaga tersebut tetap diharapkan proaktif dalam verifikasi data. Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan langkah administratif KPU tetap sesuai hukum dan tidak berpotensi menjadi objek sengketa di PTUN. Dalam kegiatan ini juga disampaikan rencana penguatan konsultasi hukum internal di lingkungan KPU Kota Blitar. Selain itu, KPU berencana menginisiasi koordinasi tripartit antara KPU, Bawaslu, dan Setwan DPRD.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, turut menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terkait regulasi PAW agar proses pengawasan berjalan optimal. Beliau menekankan bahwa kompleksitas aturan PAW harus dipahami secara utuh oleh para penyelenggara pemilu. Materi utama disampaikan oleh Abdul Aziz Al Kaharudin yang menjelaskan kerangka hukum PAW berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Ia memaparkan bahwa aturan tersebut merujuk pada UU MD3, khususnya pasal yang mengatur alasan pemberhentian anggota dewan. Dalam konteks regulasi ini, KPU memiliki peran pasif sebagai administrator, verifikator, dan penetap usulan PAW.
Pemateri juga menyoroti kasus aktual di Kota Blitar terkait anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perzinahan. Berdasarkan analisis hukum, ancaman pidana 9 bulan dalam Pasal 284 KUHP tidak memenuhi syarat minimal 5 tahun yang dapat dijadikan dasar pemberhentian anggota dewan. Oleh karena itu, status tersangka belum dapat menjadi landasan kuat untuk memproses PAW maupun pemberhentian sementara. KPU hanya dapat bertindak apabila terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau adanya keputusan resmi dari partai politik. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan konstruktif.