Bawaslu Kota Blitar Perluas Pengawasan Partisipatif melalui Layanan Pengaduan PDPB di Sekolah
|
Bawaslu Kota Blitar terus memperluas inovasi pengawasan partisipatif di lingkungan sekolah melalui sosialisasi layanan pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kali ini, layanan pengaduan berbasis digital tersebut disosialisasikan melalui pamflet berformat barcode yang dipasang di mading SMKS Katolik Santo Yusup Kota Blitar, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan pemasangan dan sosialisasi dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, didampingi Wakil Kepala Kesiswaan Andreas Sudibya. Pemasangan barcode ini menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan akses pengaduan PDPB kepada masyarakat, khususnya pelajar yang telah memasuki usia sebagai pemilih pemula.
Melalui pemindaian barcode, masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan resmi Bawaslu Kota Blitar untuk menyampaikan laporan maupun masukan terkait data pemilih. Laporan dapat disampaikan apabila terdapat WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat, maupun apabila terdapat elemen data pemilih yang perlu diperbaiki.
Kehadiran layanan ini di lingkungan sekolah juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelajar untuk mengenal hak pilih sekaligus mengambil peran dalam mengawal akurasi data pemilih. Dengan akses pengaduan yang lebih mudah, pemilih pemula tidak hanya menjadi pihak yang menggunakan hak pilih, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Bawaslu Kota Blitar akan terus memperluas sosialisasi layanan pengaduan PDPB melalui berbagai ruang publik dan lembaga pendidikan. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat membuat pengawasan partisipatif semakin mudah dijangkau, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal data pemilih secara transparan dan berkelanjutan.