Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BLITAR SAPU BERSIH RATUSAN BENDERA PARPOL YANG MELANGGAR ATURAN

Dok. Media Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Blitar kembali menggelar penertiban sejumlah alat peraga kampanye ( APK ) akhir pekan ini. Bersama  Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Blitar dan Polres Blitar Kota yang melakukan pengawalan kegiatan tersebut, sejumlah APK yang menyalahi aturan diturunkan secara paksa pada hari Sabtu kemarin ( 12/01/2018 ).

Penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan wilayah Kota Blitar, yakni Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Kepanjen kidul. Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Blitar Drs. Bambang Arintoko mengatakan bahwa penurunan sejumlah APK ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Sejumlah parpol dan peserta pemilu telah diberikan surat peringatan untuk menurunkan APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut. Dan sesuai regulasi apabila dalam jangka waktu tiga hari sejak diluncurkannya surat tersebut tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu bersama Satpol PP berwenang untuk menurunkan sejumlah APK tersebut,” tambahnya saat memberikan pengarahan sesaat sebelum kegiatan tersebut dilakukan dengan didampingi seluruh anggota Bawaslu Kota Blitar dan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Blitar, Adam Bachtiar serta Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ummu Chairu Wardani.

Dari hasil kegiatan penertiban APK yang dimulai pukul 09.30 Wib  dan berakhir pada pukul 13.40 Wib tersebut, sejumlah APK yang melanggar aturan pemasangan kemudian dihitung dan dikumpulkan di kantor Bawaslu Kota Blitar. Total keseluruhan APK yang ditertibkan sebanyak 486 buah dengan 418 merupakan bendera dari berbagai parpol dan sisanya merupakan baliho dan spanduk. Pelanggaran terbanyak dikarenakan terpasang pada tiang listrik dan lampu serta dipaku pada pohon. Ditemui usai kegiatan penertiban APK tersebut Drs. Bambang Arintoko yang juga Ketua Bawaslu Kota Blitar mengemukakan bahwa semakin dekat dengan pelaksanaan Pemilu 2019 maka ke depan akan semakin diintensifkan komunikasi dengan para peserta Pemilu 2019 untuk mencegah semakin banyaknya pelanggaran dalam pemasangan APK.

Tidak dipungkiri banyaknya konstestansi dalam Pemilu 2019 ini dan terbatasnya ruang pemasangan APK memungkinkan terjadinya banyak pelanggaran seperti ini, meski demikian sesuai dengan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye  kami tetap kan melakukan penertiban untuk APK yang memang tidak sesuai regulasi, “ tegasnya menutup perbincangan siang itu.

Tag
Publikasi