Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Soroti Kepastian Hukum Masa Jabatan Kepala Daerah dalam Kajian Hukum Kepemiluan Series 11

Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan Series 11 dengan tema “Asas Kepastian Hukum Pemilu dan Periode Masa Jabatan Kepala Daerah” yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Blitar, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan staf Bawaslu Kota Blitar, jajaran KPU Kota Blitar, serta menjadi ruang diskusi bersama terkait perkembangan hukum kepemiluan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma, yang menyampaikan bahwa isu masa jabatan kepala daerah merupakan salah satu topik yang sangat relevan untuk dikaji saat ini. Menurutnya, dinamika regulasi mengenai periodesasi jabatan kepala daerah memiliki pengaruh terhadap tingkat partisipasi, minat masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kordiv Hukum KPU Kota Blitar, Abdul Aziz Al Kaharudin. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai asas kepastian hukum sebagai prinsip fundamental yang harus menjadi landasan dalam setiap tahapan kepemiluan. Selain itu, Abdul Aziz juga mengulas sejumlah perkembangan hukum, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2025 yang memunculkan perdebatan terkait frasa “fasilitas pemerintah”, fenomena pembentukan norma hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi, hingga persoalan periodesasi masa jabatan kepala daerah yang kerap menjadi perdebatan dalam proses pencalonan.

Dari perspektif pengawasan, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, memberikan tanggapan terkait berbagai kemungkinan yang muncul pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Menurutnya, perubahan dan perkembangan regulasi harus dicermati secara seksama oleh seluruh penyelenggara pemilu agar pelaksanaan tahapan ke depan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Roma juga menyoroti salah satu isu yang perlu mendapat perhatian, yakni status hukum masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) kepala daerah yang berpotensi menjabat lebih dari setengah masa jabatan definitif. Persoalan tersebut dinilai memiliki implikasi hukum yang perlu dikaji secara mendalam karena dapat berpengaruh terhadap penafsiran periodesasi masa jabatan dan syarat pencalonan kepala daerah pada masa yang akan datang.

Melalui Kajian Hukum Kepemiluan Series 11 ini, Bawaslu Kota Blitar berharap diskusi dan kajian akademik terkait isu-isu kepemiluan dapat terus dilakukan sebagai upaya memperkuat pemahaman penyelenggara pemilu terhadap perkembangan hukum yang dinamis, sekaligus menjadi bekal dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional, berintegritas, dan berlandaskan kepastian hukum.