Bawaslu Kota Blitar Sosialisasikan Layanan Pengaduan PDPB Melalui Pamflet Barcode di SMAN 4 Blitar
|
Bawaslu Kota Blitar terus menguatkan peran pengawasan partisipatif melalui sosialisasi layanan pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya ini dilakukan dengan menempelkan pamflet berisi barcode pengaduan di sejumlah sekolah. Pada 24 Februari 2026, pamflet tersebut ditempelkan pada mading SMAN 4 Blitar. Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat, khususnya pelajar pemilih pemula, dalam menyampaikan aduan secara cepat dan praktis.
Pamflet barcode tersebut terhubung langsung dengan layanan pengaduan Bawaslu Kota Blitar. Melalui pemindaian barcode, masyarakat dapat mengakses nomor aduan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal data pemilih. Selain itu, metode ini dinilai efektif menjangkau generasi muda yang akrab dengan teknologi digital.
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat. Di antaranya adalah apabila terdapat WNI yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Selain itu, apabila terdapat WNI yang tidak memenuhi syarat namun justru terdaftar sebagai pemilih, hal tersebut juga dapat dilaporkan. Pemilih yang elemen datanya perlu diperbaiki juga menjadi bagian yang harus dicermati dalam tahapan PDPB.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Kota Blitar dalam mengawal tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara transparan dan akuntabel. Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan demi menjaga kualitas data pemilih. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci terciptanya daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik dan berintegritas.