Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Tekankan Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar kembali menghadirkan program #SharingBarengBawaslu Episode 4 yang kali ini mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat”(16/07/2025). Melalui program ini, Bawaslu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak atas informasi publik dan pentingnya partisipasi warga dalam pengawasan demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan penting dalam menyediakan informasi yang dikelola Bawaslu kepada publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab lembaga kepada masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa semua warga memiliki akses terhadap informasi publik yang mereka butuhkan, karena partisipasi masyarakat hanya bisa tumbuh dari keterbukaan," ujarnya. Roma menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses kerja, terutama yang berkaitan dengan kepemiluan. Ia juga menekankan bahwa pelayanan informasi publik harus dijalankan secara profesional, cepat, dan gratis.

Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa pengajuan permohonan informasi ke PPID Bawaslu Kota Blitar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, masyarakat bisa datang ke kantor Bawaslu Kota Blitar pada jam kerja dengan membawa identitas diri. Sementara secara tidak langsung, permohonan dapat diajukan melalui website e-PPID, WhatsApp resmi, atau email lembaga. Permohonan informasi akan diproses maksimal dalam 10 hari kerja dan tidak dikenakan biaya.

Namun tidak semua informasi dapat diberikan begitu saja kepada pemohon. Informasi yang tergolong dalam kategori dikecualikan, seperti dokumen rapat pleno atau data yang bersifat rahasia, tidak dapat diakses oleh publik. Permohonan informasi akan ditelaah terlebih dahulu dan hasilnya bisa berupa dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak. Melalui episode ini, Bawaslu Kota Blitar berharap masyarakat dapat lebih aktif menggunakan hak atas informasi, sekaligus memperkuat budaya pengawasan partisipatif yang demokratis dan bertanggung jawab.