Bawaslu Kota Blitar Terima Kunjungan KPU Kota Blitar, Bahas Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II 2025
|
Blitar, Jum’at 12 Desember 2025 — Bawaslu Kota Blitar menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Blitar yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Kunjungan tersebut membahas Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Pertemuan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz dan Sarwi Ruci, serta dipimpin oleh Hernawan Miftakul Khabib dan Ninin Solikhah selaku Anggota KPU Kota Blitar.
Dalam pertemuan ini, para pihak mendiskusikan langkah-langkah teknis dan koordinasi penguatan pemutakhiran data parpol melalui SIPOL, termasuk mekanisme verifikasi, fasilitasi kepada partai politik, serta penyampaian hasil verifikasi kepada Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu Kota Blitar telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kota Blitar Nomor 094/PM.00.02/K.JI-31/11/2025 tertanggal 20 November 2025 perihal imbauan pemutakhiran data parpol berkelanjutan.
Melalui imbauan tersebut, Bawaslu Kota Blitar menegaskan pentingnya KPU Kota Blitar untuk menindaklanjuti pedoman teknis pemutakhiran data parpol, melaksanakan verifikasi pemutakhiran, serta menyampaikan data hasil verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan.
Bawaslu juga mengingatkan agar KPU Kota Blitar aktif memfasilitasi partai politik serta melakukan penegasan batas waktu Semester II (paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember).
Selain itu, dalam imbauan juga ditekankan agar KPU Kota Blitar menyampaikan informasi hasil verifikasi pemutakhiran data parpol (baik yang tidak ada perubahan maupun ada perubahan) kepada Bawaslu Kota Blitar, serta melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait pemutakhiran data parpol melalui SIPOL kepada parpol se-Kota Blitar.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Blitar berharap proses pemutakhiran data parpol berkelanjutan Semester II Tahun 2025 dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.