Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Selasa Bawaslu Jatim Bahas Dinamika Pemungutan Suara Ulang

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #1 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom, Selasa (27/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, Sarwi Ruci selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Blitar dipercaya menjadi moderator diskusi. Kegiatan ini mengangkat tema Sharing Session Pemungutan Suara Ulang pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Diskusi hukum ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait dinamika kepemiluan.

Kegiatan Diskusi Hukum Selasa dibuka oleh Dewita Hayu Shinta, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya, Dewita menekankan pentingnya literasi demokrasi dan konsolidasi demokrasi yang dilakukan secara kelembagaan oleh seluruh divisi di Bawaslu. Ia menegaskan bahwa literasi demokrasi merupakan kerja tim yang melibatkan lintas divisi, mulai dari Divisi Hukum, Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Partisipasi Masyarakat (Parmas), hingga Humas. Menurutnya, penguatan literasi demokrasi tidak dapat dibebankan pada satu divisi saja.

Diskusi ini menghadirkan narasumber yakni Moh. Rusydi Zain Z.A., Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Eko Rinda Prasetyadi, Anggota Bawaslu Kota Surabaya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Masing-masing narasumber memaparkan materi sesuai tema yang telah ditentukan. Pembahasan difokuskan pada permasalahan serta dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai sudut pandang dan pengalaman lapangan.

Sebagai moderator, Sarwi Ruci memandu jalannya diskusi secara sistematis dan komunikatif sehingga materi dapat dipahami dengan baik oleh peserta. Ia juga mengarahkan diskusi agar tetap fokus pada substansi hukum dan praktik penyelenggaraan PSU. Keikutsertaan Bawaslu Kota Blitar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan pemahaman hukum pemilu. Diharapkan, hasil diskusi ini dapat menjadi referensi dan pembelajaran dalam pengawasan serta penanganan permasalahan kepemiluan ke depan.