Geliat Pilkada Kota Blitar
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 dengan dasar Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada 2020. Sebagaimana tersebut pada pasal 30 bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Oleh karena itu mengawali tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu Kota Blitar bersama KPU Kota Blitar sebagai penyelenggara Pilkada pada tahun 2020 mengadakan audiensi untuk menyamakan persepsi pada penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan tahapan demi tahapan pada penyelenggaraan pesta demokrasi untuk masyarakat Kota Blitar tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa meski sama-sama penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU mempuyai tugas yang berbeda. Pada pelaksanaan dilapangan memang seringkali terjadi benturan kepentingan. Oleh karena itu selain sebagai refleksi dari kinerja pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 lalu perlu diadakan kegiatan ini sehingga pada Pilkada 2020 mendatang segala ketidaksamaan persepsi dalam regulasi dan pelaksanaannya bisa dicegah.
Kordiv. Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga
Bawaslu Kota Blitar
Pada akhir audiensi kedua penyelenggara sepakat untuk sering diadakan koordinasi baik formal maupun informal dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang. Sebagai tahap awal persiapan Pilkada 2020, Bawaslu Kota Blitar melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Sebagaimana diketahui bahwa KPU harus menggunakan (Daftar Pemilih Tetap) DPT dan (Daftar Pemilih Khusus) DPK Pemilu Tahun 2019 sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam kepentingan tersebut Bawaslu harus memastikan bahwa data DPK tersebut harus bersumber dari formulir Model A.DPK-KPU yang berasal dari dalam kotak suara yang harus dibuka oleh KPU Kabupaten/Kota dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota Bersama pihak keamanan dan partai politik peserta Pemilu Tahun 2019, untuk kemudian diupload dalam Sidalih.
Selain itu Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, hal ini dimaksudkan agar data yang diperoleh benar-benar akurat. Sebagaimana dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu Kota Blitar Abdul Aziz Al Kaharudin bahwa sesuai instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia yang diteruskan secara berjenjang Bawaslu bertugas untuk mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dimana dalam langkah pengawasannya diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar diperoleh data yang benar-benar akurat
Koordinasi yang dilakukan selain dengan KPU Kota Blitar dan Dispendukcapil Kota Blitar juga dengan Pengadilan Negeri Kota Blitar, agar diketahui apakah terdapat Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/MA yang mencabut hak politik penduduk di Kota Blitar untuk memilih dalam Pilkada 2020 mendatang.
“ Dari hasil koordinasi dengan KPU Kota Blitar, data pemilih pada DB 1 sebanyak 1.310 pemilih dan sebanyak 1.225 pemilih hasil buka kotak suara adalah pemilih DPK yang sudah lengkap dan terupload di Sidalih,” terang Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Blitar Abdul Aziz Al Kaharudin. Lebih lanjut komisioner Bawaslu Kota Blitar ini juga menerangkan bahwa terdapat selisih sejumlah 85 pemilih. Dari koonfirmasi KPU Kota Blitar diketahui bahwa total 85 pemilih tersebut sejumlah 65 pemilih tidak dapat diupload di Sidalih karena data pemilih tidak lengkap dan sejumlah 22 pemilih tidak terekam dalam A.DPK dan C & hasil buka kotak suara.