Imbas Corona, Bawaslu Kota Blitar keluarkan SK pemberhentian sementara untuk jajaran adhoc.
|
Dokumen. Bawaslu Kota Blitar
Sebagaimana diketahui bahwa Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3), menghasilkan sebuah keputusan penting, yakni penundaan pemilihan kepada daerah yang sedianya diselenggarakan di tahun 2020 ini. Adapun empat hal yang disepakati dalam rapat itu adalah sebagai berikut:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga kini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerag yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.
Sementara itu, DPR RI juga meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai penundaan Pilkada Serentak 2020.
Menyikapi hal tersebut Bawaslu Kota Blitar pada hari ini telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara untuk jajaran pengawas adhoc mulai dari Panwas Kecamatan beserta jajaran kesekretariatan juga Panwaslu Kelurahan yang berlaku mulai 1 April 2020.
Kordiv OSDM Bawaslu Kota Blitar Moh. Ridwan menjelaskan bahwa Langkah Bawaslu Kota Blitar ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI, Nomor 0255/2020, tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan.