Lompat ke isi utama

Berita

Inovasi Layanan Pengaduan PDPB, Bawaslu Kota Blitar Sosialisasikan Barcode di Sekolah

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar mensosialisasikan layanan pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui pamflet berupa barcode yang ditempelkan di mading SMKN 2 Blitar pada 13 Februari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai sarana memudahkan masyarakat, khususnya pelajar, dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih. Melalui pemindaian barcode, pelapor dapat langsung mengakses kanal pengaduan yang telah disediakan. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Blitar menghadirkan layanan yang cepat dan mudah dijangkau.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal akurasi data pemilih. Masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat WNI yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, atau sebaliknya tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan apabila terdapat elemen data pemilih yang perlu diperbaiki. Dengan keterlibatan publik, kualitas data pemilih diharapkan semakin akurat dan mutakhir.

Ke depan, Bawaslu Kota Blitar berencana memperluas pemasangan pamflet barcode pengaduan ini ke berbagai lembaga dan sekolah lainnya. Langkah ini merupakan bentuk inovasi tata cara pengaduan PDPB yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Upaya tersebut sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Kota Blitar dalam memperkuat pengawasan partisipatif. Melalui kemudahan akses pelaporan, diharapkan pengawasan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih efektif dan transparan.