Jelang tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bawaslu Kota Blitar koordinasi dengan KPU Kota Blitar
|
Dokumen: Bawaslu Kota Blitar
Lima hari jelang tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Kegiatan yang diselenggarakan di kantor KPU Kota Blitar tersebut membahas terkait mekanisme penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko menjelaskan bahwa dalam koordinasi tersebut ada beberapa hal yang disampaikan terkait mekanisme tahapan tersebut. Diantaranya adalah untuk berkas - berkas yang sekiranya ada indikasi unsur ASN, TNI dan POLRI akan langsung disisihkan.
"Bawaslu Kota Blitar akan mengawasi proses penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dijadwalkan dari tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Karena tahapan ini sangat krusial karena bakal pasangan calon harus menyerahkan sejumlah 11.355 dukungan sebagai syarat utamanya, dan apabila hal tersebut tidak terpenuhi atau jumlah dukungan kurang dari yang sudah ditetapkan maka bakal pasangan calon tersebut harus melengkapi kekurangannya sebanyak dua kali lipat dari kekurangan tersebut, sebagaimana diketahui sejauh ini bakal calon perseorangan yang sudah siap menyerahkan berkas untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2020 ada tiga pasangan yaitu Lisminingsih dan Teteng Rukmocondrono, kemudian Sumari dan Edi Widodo serta yang ketiga adalah Purnawan Buchori dan Indri,"terang pria kelahiran Kediri tersebut.
Lebih lanjut Bambang Arintoko juga mengatakan bahwa nantinya pihak Bawaslu Kota Blitar juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Kota Blitar terkait jadwal-jadwal penyerahan dukungan dari para bakal pasangan calon perseorangan tersebut. Hal ini dikarenakan jadwal tersebut juga bersamaan dengan jadwal pengawasan proses pembentukan PPS.