Kajian Hukum Kepemiluan Series 10, Bawaslu dan KPU Kota Blitar Bahas Penggunaan Fasilitas Negara dan Pendidikan
|
Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan Kajian Hukum Kepemiluan Series 10 dengan tema “Refleksi Hukum Penggunaan Fasilitas Pendidikan dan Negara dalam Kontestasi Politik” pada Selasa, 26 Mei 2026 di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Blitar, Komisioner KPU Kota Blitar, serta jajaran KPU Kota Blitar. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto. Dalam sambutannya, Roma menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program bersama antara KPU dan Bawaslu Kota Blitar yang diinisiasi oleh Divisi Hukum dan dilaksanakan secara konsisten sebagai upaya mengawal demokrasi yang lebih baik.
Roma Hudi Fitrianto juga menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam kajian kali ini menjadi pembelajaran bersama antara KPU dan Bawaslu, khususnya berkaitan dengan dinamika regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, masih terdapat berbagai terminologi dan ruang tafsir yang perlu didiskusikan bersama agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan maupun tahapan kepemiluan. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas demokrasi.
Dalam sesi diskusi, M. Nur Aziz selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Blitar menyampaikan bahwa fasilitas negara merupakan seluruh barang maupun fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Pembahasan lebih lanjut terkait ruang pendidikan, khususnya kampus, merupakan area yang rawan terhadap mobilisasi politik sehingga diperlukan penguatan edukasi terkait netralitas dan penggunaan fasilitas negara. Diskusi berlanjut dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang membahas berbagai dinamika praktik penggunaan fasilitas negara pada tahapan pemilu dan pilkada sebelumnya. Kegiatan ditutup dengan harapan bersama agar regulasi kepemiluan mampu memberikan kepastian hukum, menutup kekosongan norma, serta menjaga integritas demokrasi dan pendidikan politik di masyarakat.