Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Hukum Kepemiluan Series ke-14 Soroti Regulasi Politik Uang

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar bersama KPU Kota Blitar melaksanakan Kajian Hukum Kepemiluan Series ke-14 pada Kamis (10/9/2026) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Kajian kali ini mengangkat isu politik uang, khususnya terkait pengaturan sanksi bagi penerima politik uang dalam perspektif kepastian hukum.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, selaku pemateri dalam kegiatan tersebut menyampaikan kajian mengenai Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Sanksi Penerima Politik Uang. Dalam paparannya, Roma menyoroti perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama mengenai kedudukan penerima politik uang sebagai subjek pidana.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa Pasal 523 UU Pemilu belum mengatur penerima politik uang sebagai subjek pidana. Sementara itu, Pasal 187A ayat (2) UU Pilkada secara tegas mengatur penerima politik uang dengan ancaman pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Perbedaan pengaturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas perlakuan terhadap perbuatan yang secara substansi sama.

Sebelum pemaparan materi, kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz. Dalam pembukaannya, M. Nur Aziz menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait dengan pembahasan politik uang dalam kajian kali ini.

Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Nur Aziz menilai ketidaksinkronan regulasi terkait politik uang menjadi salah satu hambatan dalam efektivitas penegakan hukum pada tataran implementasi.

“Untuk menciptakan kepastian hukum dan efek jera, kodifikasi atau penyamaan standar aturan politik uang dalam seluruh subsistem hukum pemilu mutlak diperlukan,” ujarnya.

Setelah pemaparan materi, Anggota KPU Kota Blitar, Abdul Aziz Al Kaharudin, memberikan tanggapan dengan menjelaskan politik uang sebagai pemberian imbalan yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Ia juga mengulas larangan serta sanksi politik uang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, dalam pernyataan penutup menyampaikan pentingnya kesiapan menghadapi masa transisi regulasi. Ia juga menekankan perlunya pengawasan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan politik uang di masa mendatang. Menurutnya, menghadapi praktik politik uang yang semakin berkembang dan futuristik, pola pengawasan juga perlu terus menyesuaikan diri dengan tantangan yang ada.

Kajian Hukum Kepemiluan Series ke-14 menjadi ruang diskusi bersama bagi Bawaslu dan KPU Kota Blitar untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi politik uang sekaligus melihat kebutuhan harmonisasi aturan. Pengaturan sanksi yang konsisten dan proporsional, penguatan koordinasi antarlembaga, serta peningkatan kapasitas penanganan perkara menjadi bagian penting dalam mendorong penegakan hukum politik uang yang lebih optimal.