Kajian Hukum Series 1: Kolaborasi Bawaslu dan KPU Kota Blitar Perkuat Pemahaman Pencalonan Pilkada
|
Bawaslu Kota Blitar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dalam kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan pada Jumat, 17 Oktober 2025 bertempat di Kantor KPU Kota Blitar. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu dalam memahami dan membedah aspek hukum kepemiluan secara mendalam. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, membuka kegiatan dengan menegaskan komitmen lembaganya dalam meningkatkan literasi hukum publik serta memperluas cakupan forum di masa mendatang. Pada series 1 ini membahas terkait proses Pencalonan Pilkada.
Dalam sesi materi, Abdul Aziz Al Kaharudin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar menyampaikan dasar hukum pencalonan Kepala Daerah yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta sejumlah keputusan KPU terbaru. Ia turut menjelaskan prinsip-prinsip hukum penting seperti asas lex specialis, lex posterior, dan lex superior dalam memahami hierarki regulasi. Selain itu, ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan signifikan terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi lebih proporsional. Putusan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi politik dan memperkuat legitimasi demokrasi lokal di setiap daerah.
Dari perspektif pengawasan, Staf Bawaslu Kota Blitar, Erwin Widiandono, turut memberikan pandangan mengenai tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam mengawal proses pencalonan. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu menghadapi keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON), di mana hanya dapat melihat kelengkapan administrasi tanpa dapat menelusuri isi detail data calon. Keterbatasan ini, menurutnya, disebabkan oleh belum adanya regulasi yang secara eksplisit memberi kewenangan bagi Bawaslu untuk membuka data tersebut serta terikatnya ketentuan perlindungan data pribadi. Untuk itu, Bawaslu Kota Blitar mengambil langkah koordinatif dengan partai politik sebagai bentuk adaptasi dan kreativitas dalam menjaga fungsi pengawasan yang tetap efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara jajaran KPU dan Bawaslu Kota Blitar, membahas isu-isu penting seperti kewajiban ASN mengundurkan diri saat mencalonkan diri serta disharmoni antara PKPU dan Perbawaslu. Erwin Widiandono menegaskan perlunya harmonisasi regulasi agar penyelenggaraan dan pengawasan pemilu dapat berjalan seimbang dan saling mendukung. Diskusi hukum kepemiluan ini ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan dua isu strategis pada pertemuan berikutnya di Kantor Bawaslu Kota Blitar, yakni mengenai dasar hukum keterbukaan data ijazah calon kepala daerah dan langkah konkret harmonisasi regulasi antara KPU dan Bawaslu demi terciptanya sistem pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.