Masuk dalam cakupan PPKM darurat, Bawaslu Kota Blitar lakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan kantor.
|
Dokumen. Humas Bawaslu Kota Blitar
PPKM Darurat yang resmi diberlakukan oleh pemerintah mulai hari ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 juga berdampak di Bawaslu Kota Blitar. Sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Blitar masuk ke dalam daerah cakupan PPKM Darurat dengan level empat.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Blitar Ihda Rohmawati mengatakan bahwa Bawaslu Kota Blitar dalam upayanya laksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 ini telah memberlakukan penyesuaian sistem kerja dengan komposisi WFO 50% dan WFH 50% mulai tanggal 28 Juni 2021.
“ Pada dasarnya Sekretariat Bawaslu Kota Blitar mendukung penuh upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Blitar terutama dilingkungan kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala,” Jelasnya.
Lebih lanjut perempuan dari dua orang putra ini menambahkan saat ini masih menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait Surat edaran dari Ketua Bawaslu RI Nomor 27 Tahun 2021 untuk penyesuaian sistem kerja lanjutan bagi daerah yang masuk dalam cakupan PPKM Darurat apakah menerapkan aturan 100% WFH atau tetap dengan komposisi penyesuaian sistem kerja sebelumnya.