Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penertiban APK, Bawaslu Kota Blitar Menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Penegakan Peraturan

Anggota Bawaslu Kota Blitar pada Pembukaan Monev

Untuk meningkatkan pemahaman terkait penegakan peraturan  terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan kampanye, Bawaslu Kota Blitar yang bersinergi dengan instansi terkait, dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi. Bertempat di Hotel Puri Perdana pada tanggal 22 Desember 2023.

Dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, dalam sambutannya Roma Hudi Fitrianto menyampaikan bahwa Kampanye merupakan salah satu bentuk pendidikan politik.

“Pelaksanaan kampanye merupakan tahapan yang penting karena bertanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa agar tidak buta politik, mencerdaskan bangsa terdapat berbagai macam versi salah satunya dengan melakukan pendidikan politik melalui kampanye” ujar Roma.

Setelah kegiatan ini dibuka kemudian dilanjutkan dengan sesi materi dan diskusi yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz yang bertindak sebagai moderator. Untuk diketahui, turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Rangga Bhisma Aditya selaku Anggota KPU Kota Blitar, AKP Hendro Utaryo S.H M.H Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Raja Okto Simanjuntak , SH selaku Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar dan Kepala Bakesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo  S.Sos.,M.Si.

Proses monitoring dan evaluasi juga bertujuan untuk mengevaluasi keberhasilan aturan yang ada. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kelemahan atau keberhasilan aturan yang ada dan melakukan perbaikan atau penyesuaian kebijakan jika diperlukan untuk meningkatkan efektivitas aturan tersebut. Diharapkan proses monitoring dan evaluasi yang sudah digelar dapat menciptakan lingkungan kampanye yang lebih transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilu.

Bawaslu Kota Blitar bersama peserta Undangan