Pastikan Data Akurat, Bawaslu Kota Blitar Awasi Pelaksanaan Coktas pada Pemilih Lanjut Usia
|
Pada 14 November 2025, Bawaslu Kota Blitar melanjutkan rangkaian pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV. Pada kesempatan kali ini, Bawaslu memfokuskan pengawasan pada pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kota Blitar di Kelurahan Pakunden. Lokasi tersebut menjadi prioritas karena terdapat pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun yang perlu dipastikan kebenaran datanya. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir. Bawaslu hadir untuk memastikan proses verifikasi berlangsung sesuai prosedur.
Sarwi Ruci selaku Koordinator Divisi HPPPH Bawaslu Kota Blitar turut melakukan pengawasan langsung dalam kegiatan Coktas ini. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam memverifikasi pemilih berusia lanjut karena rawan terjadi ketidaksesuaian data. “Pemilih dengan usia rentan seperti ini harus dipastikan benar keberadaannya, karena akurasi data menentukan integritas daftar pemilih,” ujar Sarwi Ruci. Ia juga menekankan bahwa pengawasan lapangan merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas pemutakhiran data pemilih. Kehadiran Bawaslu di lokasi memberikan penguatan terhadap pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU.
Pada proses pengawasan, KPU Kota Blitar mendatangi langsung kediaman pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa data identitas, domisili, serta status kependudukan yang tercatat telah sesuai dengan kondisi aktual. Verifikasi langsung menjadi penting agar tidak terjadi data ganda, kesalahan informasi, maupun potensi kerentanan lainnya. Bawaslu mencatat bahwa prosedur verifikasi telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Pendekatan langsung ini dinilai efektif untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih.
Bawaslu Kota Blitar menilai bahwa pelaksanaan Coktas di Kelurahan Pakunden merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga validitas data pemilih, khususnya bagi kelompok pemilih lanjut usia. Pengawasan ini juga memastikan bahwa hak pilih warga tetap terlindungi dan tidak terabaikan dalam proses pemutakhiran data. Dengan adanya koordinasi yang solid antara Bawaslu dan KPU, proses pemutakhiran dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.