Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Inklusivitas, Bawaslu Kota Blitar Gelar Rapat Pembahasan Kebijakan

BAWASLU

Bawaslu Kota Blitar menggelar rapat pembahasan terkait Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat. Pembahasan dilakukan sebagai langkah awal dalam mengintegrasikan prinsip inklusivitas ke dalam tata kelola kelembagaan. Keputusan tersebut sendiri telah ditetapkan oleh Bawaslu RI pada 21 April 2026 sebagai pedoman resmi bagi seluruh tingkatan Bawaslu. 

Dalam arahannya, Roma Hudi Fitrianto menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung kebijakan inklusif di lingkungan kantor. Ia menyampaikan bahwa seluruh fasilitas kerja harus mampu menjamin aksesibilitas, keamanan, dan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk kelompok rentan. “Ketersediaan sarana dan prasarana harus benar-benar mendukung implementasi kebijakan inklusif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Bawaslu RI,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa komitmen ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang setara dan non-diskriminatif.

Dalam pembahasan tersebut, beberapa fokus utama yang tertuang dalam Surat Keputusan menjadi perhatian bersama, di antaranya pengarusutamaan gender dan pencegahan kekerasan di lingkungan kerja. Selain itu, penguatan inklusi disabilitas dan ramah lansia melalui penyediaan akses fisik maupun non fisik yang memadai juga menjadi poin penting. Kebijakan ini juga mencakup pengembangan lingkungan kerja ramah anak, pelayanan publik dan layanan digital yang inklusif, serta penguatan sistem pengawasan pemilu yang berpihak pada kelompok rentan. Seluruh aspek tersebut dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan evaluasi guna memastikan implementasi berjalan efektif dan berkelanjutan. 

Melalui rapat ini, Bawaslu Kota Blitar berharap kebijakan inklusif dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh lini organisasi. Setiap divisi diharapkan mampu menyesuaikan program kerja dengan prinsip kesetaraan, aksesibilitas, dan non-diskriminasi. Dengan adanya pedoman ini, Bawaslu Kota Blitar berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan menghargai keberagaman. Selain itu, diharapkan kebijakan ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.