Perkuat Kapasitas PPPS, Bawaslu Kota Blitar Mengikuti Reboan Sharing Session Secara Daring
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026 melalui Zoom. Kegiatan ini mengangkat studi kasus sengketa PAN dengan KPU Kota Tual dan sengketa PAN dengan KPU Kota Malang. M. Nur Aziz selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan tersebut bersama staf. Forum ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani sengketa proses.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menekankan pentingnya memperkuat postur dan kelembagaan Bawaslu. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran tidak hanya terjebak pada demokrasi prosedural, tetapi juga mengedepankan substansi keadilan pemilu. Menurutnya, integritas lembaga harus dijaga tanpa mentoleransi kelalaian administratif. Melalui ruang diskusi strategis seperti ini, diharapkan profesionalitas jajaran Bawaslu semakin meningkat.
Pengantar diskusi disampaikan oleh Rusmifahrizal Rustam selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa proses merupakan “mahkota” Bawaslu karena putusannya bersifat final dan mengikat. Selain itu, ia menyampaikan usulan penguatan dan penataan kewenangan agar mekanisme penyelesaian sengketa semakin efektif. Konsolidasi internal dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga di tengah dinamika regulasi dan keterbatasan anggaran.
Dalam sesi materi, Iwan Sunaryo dari Bawaslu Kota Malang memaparkan putusan sengketa antara DPD PAN Kota Malang melawan KPU Kota Malang yang dikabulkan sebagian. Sementara itu, Samsun Sunaryo dari Bawaslu Provinsi Maluku menjelaskan putusan sengketa PAN dengan KPU Kota Tual yang ditolak karena tidak memanfaatkan masa perbaikan administrasi. Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang memperkaya pemahaman peserta. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar semakin memperkuat kesiapan dalam menangani sengketa proses pemilu secara profesional dan berintegritas.