PILKADA KOTA BLITAR 2020, INI JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN UNTUK CALON PERSEORANGAN
|
Abdul Aziz Al Kaharudin
Anggota Bawaslu Kota Blitar
Dok. Media Bawaslu Kota Blitar
Penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk Kota Blitar telah memasuki tahapan penetapan persyaratan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar sendiri telah menetapkan hal tersebut dalam Keputusan KPU Nomor: 63/ HK.O3.I –Kpt/3572/KPU –Kot/X /2019.
Anggota Bawaslu Kota Blitar Abdul Aziz Al Kaharudin menjelaskan bahwa proses penetapan tersebut telah melalui rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir yang diselenggarakan oleh KPU Kota Blitar pada tanggal 26 Oktober 2019 bertempat di kantor KPU Kota Blitar.
“ Dari hasil pleno KPU tersebut berarti jumlah dukungan tersebar lebih dari 50% di 3 Kecamatan di Kota Blitar, jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2020 adalah paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari jumlah penduduk yang terrnuat dalam DPT Pemilu Tahun 2019 (DPT terakhir pemilu 2019 adalah 113.544) jadi jumlah minimum dukungan adalah 11.354,4 dan dibulatkan menjadi 11.355 dukungan,”terangnya lebih lanjut.
Lebih lanjut kordiv. Pencegahan dan hubungan antar lembaga ini juga mengharapkan KPU Kota Blitar melakukan pendampingan kepada setiap calon independent dan apabila terjadi kekeliruan diharapkan segera berkomunikasi sehingga pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.