Putusan MK perkuat Bawaslu Kabupaten Kota untuk awasi Pilkada 2020
|
Dokumen. Bawaslu RI
Keraguan dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang bagi Bawaslu Kabupaten Kota dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 akhirnya terjawab sudah. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa daerah yang melaksanakan Pemilihan Daerah ,Undang-Undang yang dipakai menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan pada beberapa pasal dalam regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada sekarang. Menyikapi hal tersebut sebanyak tiga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah menggugat beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan umum Kepala daerah (UU Pilkada). Penggugat sendiri di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat , Ketua Bawaslu Kota Makassar , dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko menjelaskan bahwa hal ini merupakan kabar gembira bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Kota terutama yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.
" Benar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengganti terminologi ‘Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota’ menjadi ‘Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota’ dalam UU Pilkada hal ini sebagai tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang menilai perbedaan nomenklatur pengawas pemilihan dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, perbedaan itu mencakup pula pemangkasan kewenangan Bawaslu provinsi untuk memillih anggota Panwas kabupaten/kota,"Jelasnya.
Lebih lanjut pria kelahiran kota tahu Kediri ini menjelaskan bahwa kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan