Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada 04 Desember 2025 di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner beserta jajaran staf sekretariat sebagai bentuk kesiapan pengawasan. Dalam forum tersebut, berbagai agenda strategis dibahas untuk memastikan pelaksanaan pleno berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat ini juga menjadi ruang konsolidasi internal dalam menyamakan pemahaman dan langkah teknis pengawasan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya memperkuat kualitas pengawasan yang akuntabel dan terukur.

Roma Hudi Fitrianto selaku Ketua Bawaslu Kota Blitar membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan terkait hasil penguatan kelembagaan yang telah dicapai. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Blitar menjadi salah satu pilot project Akuntabilitas Keuangan yang diterapkan di 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Keberhasilan ini dinilai sebagai capaian membanggakan dan menunjukkan komitmen lembaga dalam tata kelola yang baik. Roma juga berharap seluruh praktik baik yang telah dilakukan dapat terus dipertahankan dan dikembangkan. Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh tahapan pemilu.

Pada sesi berikutnya, Sarwi Ruci memberikan pengarahan terkait persiapan teknis pengawasan pelaksanaan pleno PDPB. Ia menekankan kembali pentingnya ketertiban dalam penyusunan Form A Pengawasan sebagai dokumen administratif yang wajib dipenuhi. Kelengkapan data dan ketepatan pengisian formulir menjadi perhatian utama untuk memastikan validitas informasi yang dihimpun. Sarwi juga mengingatkan agar seluruh hasil pengawasan disusun dengan benar agar dapat diproses dan disimpan melalui Rumah Data Pengawasan. Dengan demikian, setiap aktivitas pengawasan terdokumentasi secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

M. Nur Aziz, selaku Koordinator Divisi PPPS, turut menyampaikan materi mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM) Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Ia menjelaskan bahwa seluruh divisi diminta mengisi permasalahan yang ditemukan sebagai bahan masukan sesuai instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2025. Inventarisasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu substantif yang muncul selama penyelenggaraan pemilu maupun pemutakhiran data pemilih. Aziz menegaskan bahwa proses ini penting untuk menyusun rekomendasi perbaikan regulasi di masa mendatang. Melalui penyampaian tersebut, Bawaslu Kota Blitar memperkuat perannya dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan berintegritas.