Lompat ke isi utama

Berita

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU terkait Covid-19

Dokumen. Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Dalam mengamati perkembangan di negara Indonesia akhir-akhir ini, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020 di tengah wabah covid-19.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Bawaslu RI bahwasanya Bawaslu telah merekomendasikan agar KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan, pemetaan tersebut sangat penting karena penundaan pilkada tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Blitar tentang hal tersebut. 

"Pada intinya dalam masa yang masih dipenuhi ketidakpastian ini, segala sesuatu bisa saja dimungkinkan terjadi apalagi ini sudah ditetapkan menjadi bencana nasional non alam. yang bisa kita lakukan adalah tetap mematuhi instruksi dari pusat dan tetap selalu menjaga diri dengan mewajibkan jajaran Bawaslu Kota Blitar melengkapi diri dengan  alat pelindung seperti masker dan cairan pembersih,"tegasnya.

Tag
Publikasi