Lompat ke isi utama

Berita

Saber Seri 12 Bawaslu Kota Blitar Bahas Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Cepat

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar melaksanakan kegiatan Sinau Bareng (Saber) pada Senin, 4 Mei 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas internal dalam pengawasan dan penanganan sengketa pemilu. Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M. Nur Aziz, yang dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan materi untuk pelaksanaan Saber selanjutnya. Ia juga menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini menjadi sarana strategis untuk memperdalam pemahaman teknis dan regulasi. Selain itu, ia memberikan pengantar materi terkait pentingnya optimalisasi penyelesaian sengketa cepat dalam tahapan kampanye.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu secara cepat merupakan mekanisme penting untuk menjaga kondusifitas tahapan kampanye. Sengketa yang tidak segera ditangani berpotensi mengganggu hak peserta pemilu lainnya serta menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait dasar hukum, karakteristik sengketa, hingga alur penyelesaiannya yang bersifat non-litigasi dan mengedepankan musyawarah. Proses ini juga menuntut ketepatan waktu karena pengajuan sengketa dibatasi maksimal tiga hari sejak kejadian.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Staf PPPS Bawaslu Kota Blitar, Erwin Widhiandono, yang mengulas strategi optimalisasi penyelesaian sengketa cepat sesuai dengan bahan paparan. Ia menjelaskan pentingnya langkah pencegahan melalui pemetaan potensi konflik serta penguatan kapasitas SDM pengawas dalam teknik mediasi dan negosiasi. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sinergitas dengan stakeholder juga menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penyelesaian sengketa. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin siap dalam menghadapi potensi sengketa pada tahapan kampanye secara cepat, tepat, dan akuntabel.