Lompat ke isi utama

Berita

SABER Seri ke-24 Mudahkan Akses Peraturan melalui Perpustakaan Digital JDIH

bawaslu

Perkembangan regulasi kepemiluan yang terus diperbarui menuntut jajaran pengawas untuk memiliki akses yang mudah terhadap berbagai peraturan dan produk hukum. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Bawaslu Kota Blitar terus mengembangkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), salah satunya melalui perpustakaan digital.

Hal tersebut dibahas dalam SABER (Sinau Bareng) Seri ke-24 yang dilaksanakan pada Senin (28/9/2026). Kegiatan ini membahas “Perpustakaan JDIH Bawaslu Kota Blitar: Sistem Pengelolaan Buku Literasi dan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Google Apps Script.”

Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Koordinator Divisi yang membidangi Hukum, Sarwi Ruci, menyampaikan bahwa inovasi perpustakaan JDIH diharapkan dapat mendorong peningkatan minat baca jajaran Bawaslu Kota Blitar.

“Kita berharap dengan adanya perpustakaan JDIH ini bisa menaikkan minat baca teman-teman semua, karena peraturan kepemiluan terus diperbarui setiap tahapannya. Sehingga kedepannya bisa lebih melek regulasi, ujarnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Karena itu, kemudahan memperoleh bahan bacaan dan peraturan diharapkan dapat membantu jajaran untuk terus memperbarui pengetahuan terkait kepemiluan.

Pada kesempatan yang sama, Staf Analis Hukum Bawaslu Kota Blitar, Toni Putra, memaparkan pengembangan perpustakaan digital JDIH berbasis Google Apps Script. Sistem tersebut dirancang untuk menjadi ruang digital yang memudahkan jajaran dalam mengakses berbagai dokumen hukum yang tersedia.

Perpustakaan digital tersebut memuat berbagai peraturan perundang-undangan, produk hukum, laporan, serta dokumen literasi hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu. Dalam pemaparannya, Toni juga menjelaskan mekanisme akses dan penggunaan perpustakaan digital JDIH tersebut.

Pengembangan perpustakaan digital ini menjadi salah satu inovasi Bawaslu Kota Blitar dalam menata dokumentasi hukum sekaligus memberikan kemudahan akses bagi jajaran. Ke depan, sistem dan koleksi yang tersedia akan terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi.

Melalui SABER Seri 24, Bawaslu Kota Blitar mendorong agar pemanfaatan perpustakaan JDIH tidak berhenti pada tersedianya sistem, tetapi juga diikuti dengan kebiasaan membaca dan memperbarui pemahaman terhadap regulasi. Dengan demikian, akses terhadap informasi hukum dapat menjadi bagian dari keseharian jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan.