Lompat ke isi utama

Berita

SABER Seri ke-25 Bahas Tantangan Pengawasan Kampanye di Media Sosial

bawaslu

Perkembangan media sosial menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan kampanye pemilu. Kemudahan penyebaran informasi di ruang digital perlu diimbangi dengan pengawasan yang cermat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, seperti kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Sinau Bareng Bawaslu Kota Blitar (SABER) Seri ke-25 yang digelar pada Senin (12/10/2026) di Kantor Bawaslu Kota Blitar, Jalan Tanjung Nomor 109, Kota Blitar. Kegiatan kali ini mengangkat tema “Pengawasan Kampanye di Media Sosial: Tantangan dan Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Era Digital”.

Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M. Nur Aziz, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi pengantar sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu maupun pemilihan memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan rakyat serta memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur dan adil.

Menurutnya, setiap tahapan memiliki berbagai aspek yang perlu diawasi, termasuk pelaksanaan kampanye di media sosial yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi digital. Berbagai celah di ruang digital berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran, sehingga jajaran pengawas pemilu perlu memahami karakteristik dan dinamika kampanye di media sosial.

M. Nur Aziz juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada akun resmi peserta pemilu yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan, tetapi juga perlu mencermati aktivitas akun lain yang berkaitan dengan kampanye. Di antaranya akun tim kampanye, akun pribadi, akun anonim, hingga aktivitas buzzer yang terindikasi memuat unsur pelanggaran pemilu. Pengawasan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Water Tri L., staf Divisi PPPS Bawaslu Kota Blitar, menyampaikan materi mengenai pelaksanaan pengawasan siber, tantangan pengawasan kampanye di media sosial, serta strategi penanganan dugaan pelanggaran di era digital.

Pengawasan siber menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, terutama ketika arus informasi bergerak cepat dan konten digital dapat tersebar luas dalam waktu singkat. Kondisi tersebut menuntut pengawas pemilu untuk mampu mengidentifikasi informasi yang berpotensi melanggar ketentuan, melakukan penelusuran terhadap temuan di ruang digital, serta mendokumentasikan informasi yang relevan sebagai bagian dari proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran.

Melalui SABER Seri ke-25, Bawaslu Kota Blitar mendorong penguatan pemahaman jajaran mengenai pengawasan kampanye di media sosial, termasuk pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran dan kecermatan dalam menindaklanjutinya sesuai prosedur. Pemahaman terhadap dinamika ruang digital diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kota Blitar dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu di era digital, sehingga pengawasan tidak hanya berjalan di ruang fisik, tetapi juga mampu menjangkau aktivitas di ruang siber secara cermat dan bertanggung jawab.