SUPERVISI BAWASLU RI, Bawaslu Kota Blitar siap maksimalkan pengawasan partisipatif
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar siap memaksimalkan upaya-upaya pengawasan partisipatif terutama pojok pengawasan dalam Pilkada 2020. Hal ini dikemukakan oleh Abdul Aziz Alkaharudin saat menerima kunjungan dari Bawaslu Kasubbag. Sosialisasi Bawaslu RI A.R Harahap beserta staf dalam rangka kegiatan supervisi di Bawaslu Kota Blitar (16/02/2020). Tim supervisi dari Bawaslu RI tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko beserta jajarannya. Dalam kesempatan tersebut tim supervisi berkesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosialisasi pengawasan partisipatif telah dilaksanakan berikut kendala-kendala yang dihadapi.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Blitar Abdul Aziz Alkaharudin menjelaskan bahwa dalam kesempatan supervisi yang dilaksanakan oleh tim dari Bawaslu RI tersebut Bawaslu Kota Blitar menyampaikan terkait kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif apa saja yang telah dilaksanakan serta rencana-rencana kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang akan dijalankan terutama karena Kota Blitar akan menghadapi Pilkada 2020.
" Kami juga memberikan masukan-masukan terkait tindak lanjut dari kegiatan-kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang telah dilakukan pasa saat Pemilu 2019 kemarin, diantaranya adalah kedepan untuk Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif kalau bisa jangan dibatasi hanya untuk yang berijasah Strata-1 tapi yang berijasah SMA atau sederajat juga bisa, selain itu kami juga mengusulkan untuk pembentukan kampung awas dan kampung anti money politik jumlahnya juga bisa ditambah lagi untuk tahun ini," jelasnya lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut tim supervisi yang diwakili oleh Putri salah seorang staf dari Divisi Sosialisasi menjelaskan bahwa masukan-masukan ini akan ditampung dan untuk selanjutnya akan dijadikan evaluasi perbaikan pada program-program pengawasan partisipatif kedepannya. Selain itu dia juga menambahkan bahwa pojok pengawasan harus dimaksimalkan fungsinya sebagai pusat informasi pengawasan pemilu, yang menuntut adanya data dan informasi pengawasan pemilu yang aktual dan akurat. Karena pembaruan data dan informasi adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam Pojok Pengawasan agar publik dapat mengakses kebutuhan informasinya dengan mudah, cepat dan murah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
