Tingkatkan Kompetensi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Blitar Ikuti Reboan Sharing Session
|
Kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029 perlu didukung dengan pemahaman hukum acara dan kemampuan menangani sengketa proses secara cermat. Untuk memperkuat kompetensi tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz, bersama staf mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session Vol. 2 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026).
Mengusung tema “Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029 Vol. 2”, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk memperdalam pemahaman mengenai penanganan sengketa proses pemilu.
Kegiatan menghadirkan Iwan Sunaryo dari Bawaslu Kota Malang dan Adinda Masita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo sebagai narasumber, dengan Ageng Pristiwasakti dari Bawaslu Kabupaten Ngawi sebagai moderator. Pembukaan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, S.H.
Dalam pemaparannya, narasumber membahas simulasi penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik, serta penetapan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Pembahasan mencakup identifikasi objek sengketa, penyusunan dalil permohonan, penilaian alat bukti, hingga penerapan prosedur mediasi dan ajudikasi.
Diskusi juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa bukti dan memahami ketentuan hukum yang berlaku. Pengawas pemilu perlu memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai prosedur, memenuhi aspek formil dan materiil, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan.
Selain itu, optimalisasi mediasi menjadi salah satu poin pembahasan dalam penyelesaian sengketa proses. Mediasi perlu diupayakan untuk mendorong tercapainya kesepakatan antarpihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan karakteristik perkara yang ditangani.
Keikutsertaan M. Nur Aziz bersama staf dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kota Blitar, khususnya dalam menghadapi potensi sengketa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2029.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar diharapkan semakin siap menjalankan tugas penyelesaian sengketa proses pemilu secara profesional, cermat, dan berintegritas.