Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Pelanggaran TSM dan Politik Uang, Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Hukum Daring

hukum

Bawaslu Kota Blitar mengikuti diskusi hukum daring yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur membahas penanganan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta praktik politik uang (15/07/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang juga menyerahkan buku hasil kajian pengawasan kepada Tenaga Ahli Bawaslu RI, TA Bachtiar. Turut hadir dalam kegiatan ini, Sarwi Ruci selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Blitar bersama staf yang mengikuti diskusi secara daring dari kantor. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran pengawas.

Topik diskusi kali ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP.XIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam kasus tersebut, MK membatalkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi dua pasangan calon karena terbukti melakukan pelanggaran TSM dan politik uang. Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI yang memaparkan kronologi kasus, poin-poin krusial dalam putusan, serta implikasinya terhadap kewenangan Bawaslu ke depan.

Sebagai pemantik dalam diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap substansi putusan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam hal pelanggaran yang bersifat TSM dan politik uang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313 ini memberi pesan tegas bahwa pelanggaran TSM dan politik uang bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, tapi bisa berdampak langsung pada keabsahan hasil pemilihan,” ujar Dewita. Menurutnya, forum diskusi seperti ini tidak hanya menjadi ruang berbagi pengetahuan, tetapi juga pengingat bagi pengawas pemilu bahwa profesionalisme dan ketelitian dalam menangani pelanggaran adalah kunci menjaga integritas demokrasi.

Dengan mengikuti diskusi ini, Bawaslu Kota Blitar mendapat wawasan baru untuk memperkuat pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam tahapan pemilu maupun pilkada. Selain memperluas pengetahuan hukum, kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman antarwilayah dalam menghadapi tantangan serupa. Bawaslu Kota Blitar terus mendorong peningkatan kapasitas internal melalui forum-forum diskusi yang aplikatif dan responsif terhadap isu aktual kepemiluan.