Bawaslu Kota Blitar buka Posko Pengaduan untuk pembentukan badan adhoc KPU
|
Dokumen. Humas Bawaslu kota Blitar
Memasuki tahapan pembentukan badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar membuka Posko pengaduan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan badan adhoc KPU yaitu PPK, PPS dan KPPS. Pembentukan badan adhoc yang pertama adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung dari tanggal 15 Januari - 29 Februari 2020. Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko mengatakan bahwa Bawaslu akan mengawasi proses rekruitmen PPK ini berjalan dengan transparan sehingga KPU akan mendapatkan PPK yang berkualitas.
"Kami telah berkoordinasi dengan KPU Kota Blitar terkait pembentukan PPK ini, kami harap KPU Kota Blitar dalam melaksanakan proses pembentukan PPk berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar pembentukan PPK tersebut, agar PPK yang terbentuk adalah PPK yang berkualitas dan berintegritas," tambahnya.