Bawaslu Kota Blitar Hadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan III dan Sampaikan Imbauan
|
Bawaslu Kota Blitar menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Blitar pada Kamis (2/10/2025) di Wajawa Kopi Blitar. Pada rapat pleno ini, Bawaslu Kota Blitar menyampaikan Imbauan Nomor 053/PM.00.02/K.JI-31/10/2025 hasil dari pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya. Pengawasan dilakukan melalui uji petik secara sampling dengan mencocokkan data pemilih guna memastikan pemilih yang memenuhi syarat sudah tercatat dalam daftar berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga akurasi dan keakuratan data pemilih di Kota Blitar. Kehadiran Bawaslu sekaligus menjadi bentuk pengawasan aktif dalam setiap tahapan kepemiluan.
Dalam hasil pengawasan, Bawaslu Kota Blitar menemukan data yang memerlukan pencermatan lebih lanjut oleh KPU Kota Blitar. Terdapat satu pemilih memenuhi syarat (MS) akibat alih status dari TNI menjadi sipil, tetapi belum masuk dalam daftar pemilih Triwulan II. Selain itu, Bawaslu menemukan 54 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercatat, terdiri dari satu pemilih beralih status menjadi Polri, sembilan pemilih beralih status menjadi TNI, serta 44 pemilih yang telah meninggal dunia. Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan dan koreksi berkelanjutan pada setiap proses pemutakhiran data.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas temuan tersebut. “Berdasarkan masukan Bawaslu, KPU Kota Blitar segera melakukan pencermatan ulang. Satu pemilih yang memenuhi syarat telah dimasukkan ke dalam PDPB bulan Agustus 2025. Sedangkan 54 pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar pada pleno kali ini. Dengan demikian, data pemilih semakin bersih, akurat, dan sesuai kondisi riil masyarakat,” jelasnya.
Adapun hasil akhir pleno menetapkan jumlah pemilih di Kota Blitar sebanyak 121.856 orang, dengan penyesuaian berdasarkan masukan dari Bawaslu Kota Blitar. Jumlah tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi KPU Kota Blitar tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkesinambungan, guna memastikan hak pilih masyarakat terlindungi serta kualitas demokrasi di Kota Blitar dapat terjaga dengan baik.