Bawaslu Kota Blitar keluarkan himbauan untuk tidak mutasi jabatan di lingkungan ASN jelang Pilkada Kota Blitar 2020
|
Dokumen. Humas Bawaslu Kota Blitar
Bawaslu Kota Blitar lakukan himbauan pada Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini adalah kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabatnya. Meneruskan surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor: SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020, Bawaslu kota Blitar telah melayangkan surat himbauan ke Pemrintah Kota Blitar sebagai upaya sosialisasi sekaligus upaya pencegahan pelanggaran jelang Pilkada Kota Blitar Tahun 2020.
" Kami memang telah mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Kota Blitar terkait larangan untuk melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," Jelas Bambang Arintoko Ketua Bawaslu Kota Blitar.