Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Pastikan Kesiapan hadapi Pilkada Tahun 2020

Dokumen. Humas Bawaslu RI

Jelang pemilihan Pilkada serentak 2020 yang kembali diaktifkan kembali Bawaslu Kota Blitar mengikuti Konferensi pers yang digelar oleh Badan Pengawas Republik Indonesia melalui aplikasi Zoom pada Hari Senin 15 Juni 2020.

Siaran pers itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dan ditemani dua anggota Bawaslu RI, Mochammad Afif dan Fritz Edward Siregar.

Dari hasil Konferensi Pers tersebut, menghasilkan poin-poin sebagai berikut:

1.Bawaslu melakukan Sosialisasi peran dan fungsi Bawaslu sekaligus memperkuat koordinasi dan kapasitas di seluruh Divisi yang ada di Bawaslu melalui diskusi secara daring dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

2.Bawaslu sedang menyusun Perbawaslu Penyelenggaraan Pengawasan, Peanganan Laporan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam, saat ini rancangannya sudah rampung dan sedang dimintakan jadual untuk Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan DPR.

3.Bawaslu memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melakukan penonaktifan Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan Desa sejak Tanggal 31 Maret 2020  untuk kembali diaktifkan paling lambat tanggal 14 Juni tahun 2020 sebagaimana Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.

4.Bawaslu Kabupaten Kota sudah harus mengaktifkan dan melantik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinonaktifkan melalui surat Bawaslu Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020  tertanggal 31 Maret 2020 secara tatap muka (on-line) dan virtual (off-line) dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid 19 .

5.Bawaslu juga telah melakukan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) melalui dalam jaringan (daring). Kegiatan SKPP sebelumnya telah beberapa kali dilakukan secara tatap muka. Namun karena adanya Pandemi Covid-19, Bawaslu kali ini melakukan SKPP pertama kalinya melalui daring dengan melibatkan peserta dari seluruh wilayah Indonesia.

6.Untuk memperkuat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gelaran Pilkada 2020, Bawaslu bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tanggal 17  Juni 2020 akan kembali melakukan kerjasama.

Selain itu, Bawaslu beberkan sejumlah langkah taktis yang sudah dan sedang dilakukan terakait Persiapan Pengawasan Pemilihan 2020 khususnya terkait pengaktifan jajaran pengawas adhoc:

1.Bawaslu sedang melakukan monitoring terhadap Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan baik Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

2.Proses pengaktifan memperhatikan protocol kesehatan pencegahan Covid 19.

3.Strategi peningkatan kapasitas kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa melalui Bimbingan Teknis  akan dilakukan secara daring (off-line), video tutorial dan tatap muka (on-line) dengan tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan Covid 19.

4.Video tutorial sebagai salah satu strategi yang dikembangkan dalam sistem pengembangan kapasitas bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS ditengah Pandemi Covid 19.

Konferensi Pers terkait “Bawaslu Siap Mengawasi Lanjutan Tahapan Pilkada 2020”, ini sebagai tindak lanjut dari dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu, Mendagri, KPU, dan DKPP, bahwa telah disepakati tahapan pemilihan kepala daerah (lanjutan) dimulai pada 15 Juni 2020 dan dilaksanakannya pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Tag
Publikasi