Bawaslu Kota Blitar Soroti Celah Hukum dan Budaya Transaksional dalam Kampanye Tatap Muka
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kewaspadaan terhadap praktik politik uang dalam metode kampanye pertemuan tatap muka. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan Series 9 yang digelar di Kantor KPU Kota Blitar, Selasa (28/4).
Dalam sesi tanggapan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Blitar, Aziz, menyoroti adanya kelemahan dalam regulasi jadwal kampanye saat ini. Menurutnya, belum ada sanksi hukum yang cukup mengikat bagi para pelanggar jadwal, sehingga berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.
"Perlu ada sinkronisasi yang kuat antara PKPU dengan aturan lokal seperti Perda maupun Perwali agar tidak terjadi tumpang tindih aturan," ujar Aziz.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Aziz membeberkan adanya kesepakatan bersama mengenai batas waktu kampanye harian. Untuk menjembatani perbedaan antara aturan PKPU (batas jam 18.00) dan Perkapolri (batas jam 16.00), penyelenggara menyepakati pukul 17.00 WIB sebagai jalan tengah atau batas akhir aktivitas kampanye tatap muka.
Waspadai Politik Uang Berkedok Pertemuan Tatap Muka Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma, memberikan peringatan keras mengenai kerawanan dalam budaya transaksional di masyarakat. Ia mengidentifikasi bahwa pertemuan tatap muka sering kali menjadi celah masuknya praktik politik uang yang dibalut dengan berbagai modus operandi.
"Banyak modus operandi yang secara administratif sulit dideteksi, namun secara substansi mengandung unsur politik uang. Pertemuan tatap muka tidak boleh disalahgunakan menjadi ajang transaksi politik yang merusak demokrasi," tegas Roma.
Kajian hukum ini menegaskan komitmen penyelenggara di Kota Blitar untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sekaligus mengantisipasi dinamika sosiologis di tingkat akar rumput.
Penulis: Toni Putra