Kota Blitar masuk zona merah, Bawaslu Provinsi Jawa Timur himbau untuk terapkan PHBS
|
Dok. Humas Bawaslu kota Blitar
Sebagai tindaklanjut dari dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu RI mengenai penundaan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kota Blitar ikuti rapat koordinasi via video conference yang membahas berbagai agenda mulai dari pelaksanaan sistem penyesuaian jam kerja dilingkungan Bawaslu Kota Blitar, kegiatan pengawasan pasca penundaan tahapan penyelenggaran pemilihan, update kondisi terkait pemyebaran Covid-19 hingga persiapan untuk kegiatan peringatan hari jadi Bawaslu yang ke-12 nanti. Rapat koordinasi online yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini sebagai salah satu langkah agar koordinasi berjenjang tetap berjalan meski dalam masa social distancing.
Terkait update untuk persebaran Covid-19 di Kota Blitar, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menghimbau untuk disiplin dalam penerapan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko mengatakan bahwa Kota Blitar saat ini dalam kondisi zona merah dikarenakan adanya pasien dalam pengawasan (PDP) yang hasilnya positive.
" Dalam kesempatan rakor online tadi kita telah melaporkan kondisi kota Blitar saat ini dan dalam arahannya Bawaslu Provinsi Jawa Timur menghimbau untuk tetap mematuhi protokol dalam langkah-langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 bagi Bawaslu Kota Blitar dan seluruh jajarannya," jelasnya.