Penuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kota Blitar bentuk PPID
|
Penuhi perangkat pelayanan informasi ditingkat kabupaten kota, Pj Kehumasan beserta Korsek Bawaslu Kota Blitar ikuti arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) atau PPID pada rakor kehumasan via video conference bersama seluruh Pj Kehumasan dari 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 13, setiap badan publik perlu membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Pada kesempatan tersebut Kordiv Kehumasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Ellya Anggraini mengatakan bahwa PPID Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memahami perbedaan antara informasi yang harus dipublikasikan dan yang dikecualikan, sehingga terwujud pelayanan cepat, tepat, dan transparan.
Pj Kehumasan Bawaslu Kota Blitar Moh Ridwan mengatakan bahwa secepatnya Bawaslu Kota Blitar akan segera membentuk PPID dengan menetapkan Surat Keputusan berikut struktur PPIDnya.
" Dalam proses awalnya Bawaslu kota Blitar telah membentuk website PPID yang didalamnya ada fitur-fitur yang bisa mendukung seluruh tugas PPID, dengan adanya pembentukan PPID diharapkan personil-personil yang telah ditetapkan melalui surat keputusan akan segera mendalami fungsi dan tugas masing-masing sehingga fungsi PPID bisa dioptimalkan," Jelasnya.